Rabu, 03 Juni 2009

GERAKAN BERANTAS KORUPSI

GERAKAN BERANTAS KORUPSI

BEM - SI (Wilayah IV)

Pengadilan tipikor merupakan bagian yang tak terpisahlkan dari reformasi segala bidang pasca reformasi 1998.Produk inovasi inilah yang diharapkan dapat menjadi salah satu alternativ untuk mengobati salah satu kesenjangan sosial yang disebabkan kronisnya virus korupsi di Indonesia.Melalui pengadilan tipikor adanya suatu harapan di tengah tidak adanya kepercayaan public terhadap institusi penegak keadilan di indonesia.Harapan wajar ketika kita melihat realita menurut Indonesia coruption watch (ICW) pada pengadilan umum dalam kurun waktu 2005-2008, terdakwa kasus korupsi berjumlah 1421. Lebih dari 600 diantaranya lepas/bebas.Bahkan sekitar 300 orang terdakwa hanya deijatuhi vonis penjara di bawah dua tahun.Sedangkan disisi lain, perkara yang sekuruhnya vonis bersalah astina pengadilan tipikor merupakan salah satu harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di INDONESIA.
Sayangnya, keberadaan pengadilan tipikor terancan dengan adanya pengajuan beberapa terdakwa kasus korupsi yang di tangani pengadilan tipikor yang di putuskan pada tahun 2006 melalui putusan Nomor:012-016-019/PUU-IV/2006.Melalui putusan tersebut mengamanahkan kepada DPR RI untuk memeprkuat landasan konstitusi bagi pengadilan tipikor karena terhitung 3 tahun dari 19 Desember 2006 pasal 53 UU KPK yang menjadi landasan pengadilan tipikor dinyatakan tidak berlaku.Dan dredline iini jatuh pada tahun ini.Padahal disisi lain, masa sidang III akan berakir pada 6 maret 2009 Dan sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan terselesasinya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 6 maret 2009atau masa akhirnya pembahasan masa sidang III.DPRI belum menunjukan komitmen dalam usaha mewujudkanya.Hal ini yang sangat ber4beda dengan pembahasan UU MA, DPR RI sangat serius dan bahkan terkesn terburu-buru.Padahal urgensinya UU Pengadilan tipikor seharusnya menjdi perioritas mwngingat deadline dari MK.Selain itu substansi pembahasan pun menuai beberapa permasalahan.Penentu kuota Hakim Ad Hoc yang tidak jelas dan usulan letak pengadilan disebar yang tidak mengindahkan kesiapan sumber daya penegak hukum nasional merupakan n beberapa usaha melemahkan pengadilan tipikor.

Oleh kerena itu,kami dari gerakan berantas politis korup BEM SI(GEBERAK BEM SI) yang merupakan sayap anti korupsi BEM SI menyatakan sikap:
Menuntut segera disahkanya RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor dengan substansi pasal yang berkualitas.
Menuntut substansi yang memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di INDONESIA termasuk kuota hakim Ad Hoc yang jelas dan kedudukanya terpusat.
Mengajak semua elemen bangsa untuk tidak memilih partai yang menol;ak pengadilan tipikor yang ditunjukan melalui gagalnya dan tidak komitmenya meloloskan RUU Pengadilan Tipikor Menjadi UU Pengadilan Tipiko



1 komentar:

  1. Bro... jangan lupa kalo sore coba tinjau lapangan baket UNIK. siapa yang mengunakannya. kalau tidak salah 70% anak kampung.

    BalasHapus