Jumat, 23 Oktober 2009

Apa yang bisa saya lakukan?

ketika kita bertanya kepada orang lain apa yang bisa dia lakukan?
jawabannya adalah sudahkah kita bertanya pada diri kita sendiri" apa yang bisa saya lakukan"? itulah sebabnya kenapa kita tidak pernah berani dalam melakukan hal yang baru dalam hidup, karena kita selalu ingin orang lain melakukan nya lebih dulu. dan itulah alasanya kenapa kita menjadi orang yang berubah karena orang lain bukan karena diri kita sendiri.alasan kita takut untuk mencoba adalah karena kita takut untuk gagal seandainya kita sadar kegagalan adalah jalan untuk berhasil pasti kita berlomba untuk mencoba dan belajar.jadi mulai saat ini mari kita berubah dan lakukan sesuatu yang membuat kita menjadi orang yang sukses bukan karena orang lain tapi karena kita mau belajar dan mencoba.=petrus kajob

Selasa, 16 Juni 2009

FORUM MAHASISWA DAYAK KALIMANTAN BARAT MALANG (FMDKBM)

pada tanggal 15 juni 2009 para petinggi-petinggi 3 organisasi mahasiswa yang ada dimalang yaitu PERHIMPUNAN MAHASISWA DAYAK KANAYAN (PAHAR KARAMIGI ),IKATAN REGIO SEKADAU SANGGAU (IKARSAS) dan IKATAN MAHASISWA MELAWI, KAPUAS HULU dan SINTANG (IMMKAS) yang dihadiri oleh:

1. Jeffry charles ridange S.sos / PAHAR
Asal Kab : Landak

2. Erwin S.pd / PAHAR
Asal Kab : Landak

3. Viktor taufan handaya putra S.S / PAHAR
Asal Kab : Landak

4. Redemus / PAHAR
Asal Kab : Landak

5. Petrus Kajob / IMMKAS
Asal Kab: Kapuas Hulu

6. Lorensius / IMMKAS
Asal Kab : Sintang

7. Albertus H.U / IMMKAS
Asal Kab : Sintang

8. Kresensius asun / IKARSAS
Asal Kab: Sanggau

9. Rusli / IKARSAS
Asal Kab: Sanggau

10. Ariston / IKARSAS
Asal Kab: Sekadau

11. Bernu / IKARSAS
Asal Kab: Sekadau

12.Komdus / IKARSAS
asal Kab: Sanggau

pada jam 17.15 sepakat untuk membentuk suatu forum yang menjadi wadah bagi mahasiswa/i dayak yang ada di malang jawa timur dengan perdebatan yang sangat lama ahkirnya sepakat untuk membebtuk satu forum dengan nama FORUM MAHASISWA DAYAK KALIMANTAN BARAT MALANG ( FMDKBM ).

Visi FMDKBM : Membentuk kader-kader mahasiswa dayak yang bersatu,berintelektual dan berkarakter serta membangun masyarakat dayak yang kokoh,maju dan bermartabat dimasa depan.

Misi FMDKBM : Mempererat tali persaudaraan mahasiswa dayak kalimantan barat yang sedang study dimalang melalui kaderisasi dan latih-latihan yang membangun sumber daya mahasiswa yang berkualitas.

Rabu, 03 Juni 2009

Kondisi masyarakat perbatasan jauh dari harapan.apakah yang salah?

Sebagai putera daerah lahir didaerah perbatasan tepatnya dipuring kencana,banyak hal yang saya lihat mulai dari kondisi masyarakatnya,kehidupan sehari-hari,pendidikan dan kesehatan.sampai saat ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat diperbatasan.bahkan jauh sekali apa bila dibandingkan dengan malaysia(serawak) yang perhatian pemerintah sangat tinggi untuk masyarakat pesisir (istilah pemerintah untuk masyarakat perbatasan).sehingga tidak heran jika masyarakt perbatasan kita lebih memilih negara tetangga sebagai suatu harapan untuk masa depan yang lebih baik.tidak salah memang? krana mereka mempunyai hak untuk itu.ya mungkin mereka sudah jenuh akan kehidupan yang telah mereka jalani turun temurun.apa lagi kita telah merdeka lebih dari 60 tahun.pertanyaannya apakah perhatian pemerintah kita sejauh ini sudah maksimal ?.......sudahkah sesuai dengan apa yang masyrakat perbatas harapkan?........saya yakin saudara/saudari bisa menterjemahkannya sendiri tapi saya yakinkan itulah pikiran rakyat......

GERAKAN BERANTAS KORUPSI

GERAKAN BERANTAS KORUPSI

BEM - SI (Wilayah IV)

Pengadilan tipikor merupakan bagian yang tak terpisahlkan dari reformasi segala bidang pasca reformasi 1998.Produk inovasi inilah yang diharapkan dapat menjadi salah satu alternativ untuk mengobati salah satu kesenjangan sosial yang disebabkan kronisnya virus korupsi di Indonesia.Melalui pengadilan tipikor adanya suatu harapan di tengah tidak adanya kepercayaan public terhadap institusi penegak keadilan di indonesia.Harapan wajar ketika kita melihat realita menurut Indonesia coruption watch (ICW) pada pengadilan umum dalam kurun waktu 2005-2008, terdakwa kasus korupsi berjumlah 1421. Lebih dari 600 diantaranya lepas/bebas.Bahkan sekitar 300 orang terdakwa hanya deijatuhi vonis penjara di bawah dua tahun.Sedangkan disisi lain, perkara yang sekuruhnya vonis bersalah astina pengadilan tipikor merupakan salah satu harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di INDONESIA.
Sayangnya, keberadaan pengadilan tipikor terancan dengan adanya pengajuan beberapa terdakwa kasus korupsi yang di tangani pengadilan tipikor yang di putuskan pada tahun 2006 melalui putusan Nomor:012-016-019/PUU-IV/2006.Melalui putusan tersebut mengamanahkan kepada DPR RI untuk memeprkuat landasan konstitusi bagi pengadilan tipikor karena terhitung 3 tahun dari 19 Desember 2006 pasal 53 UU KPK yang menjadi landasan pengadilan tipikor dinyatakan tidak berlaku.Dan dredline iini jatuh pada tahun ini.Padahal disisi lain, masa sidang III akan berakir pada 6 maret 2009 Dan sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan terselesasinya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sebelum 6 maret 2009atau masa akhirnya pembahasan masa sidang III.DPRI belum menunjukan komitmen dalam usaha mewujudkanya.Hal ini yang sangat ber4beda dengan pembahasan UU MA, DPR RI sangat serius dan bahkan terkesn terburu-buru.Padahal urgensinya UU Pengadilan tipikor seharusnya menjdi perioritas mwngingat deadline dari MK.Selain itu substansi pembahasan pun menuai beberapa permasalahan.Penentu kuota Hakim Ad Hoc yang tidak jelas dan usulan letak pengadilan disebar yang tidak mengindahkan kesiapan sumber daya penegak hukum nasional merupakan n beberapa usaha melemahkan pengadilan tipikor.

Oleh kerena itu,kami dari gerakan berantas politis korup BEM SI(GEBERAK BEM SI) yang merupakan sayap anti korupsi BEM SI menyatakan sikap:
Menuntut segera disahkanya RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor dengan substansi pasal yang berkualitas.
Menuntut substansi yang memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di INDONESIA termasuk kuota hakim Ad Hoc yang jelas dan kedudukanya terpusat.
Mengajak semua elemen bangsa untuk tidak memilih partai yang menol;ak pengadilan tipikor yang ditunjukan melalui gagalnya dan tidak komitmenya meloloskan RUU Pengadilan Tipikor Menjadi UU Pengadilan Tipiko